TATA TERTIB
Data Diri & Persetujuan Tata Tertib
1. Setiap calon penghuni wajib memberikan DP sebagai tanda jadi sewa kamar kost minimal 50% dari biaya sewa. Jangka waktu DP maksimal 3 minggu. Apabila dalam tempo 3 minggu, calon penghuni tidak segera masuk, dianggap batal sewa dan DP tidak dapat dikembalikan/ hangus.
2. Selalu menjaga kebersihan dengan :
• Membuang sampah setiap hari di tempat sampah (depan kost);
• Kebersihan kamar menjadi tanggung jawab masing-masing penghuni;
• Kebersihan area umum menjadi tanggung jawab bersama;
• Kebersihan peralatan makan/ minum/ masak menjadi tanggung jawab masing-masing penghuni kost;
• Kebersihan kamar mandi menjadi tanggung jawab masing-masing penghuni kost atau dapat meminta jasa penunggu kost untuk dibersihkan, dengan biaya ditanggung penghuni kost. Besaran biaya dapat disepakati bersama dengan yang bersangkutan.
3. Merawat fasilitas / kamar kost yang tersedia selayaknya milik anda sendiri.
4. Listrik kost diisi oleh pengelola kost. Penggunaan listrik per kamar maksimal daya 400 watt, lebih dari itu MCB kamar otomatis jeglek.
5. Untuk ketenangan dan keamanan bersama, pintu utama akan ditutup jam 19.00 WIB dan akan dikunci jam 21.00 WIB. Selebihnya gunakan kunci yang diberikan kepada masing-masing penghuni kost.
6. Setiap penghuni wajib menyerahkan foto KTP, foto KK dan nomor telepon keluarga yang dapat dihubungi pada saat darurat.
7. Kamar dilarang dipinjamkan kepada orang lain. Hanya keluarga (wanita) yang diizinkan menginap, maksimal 1 malam gratis dalam sebulan. Selebihnya dikenakan biaya sebesar Rp 35.000,-/ malam. Setiap penginap diharuskan melapor kepada penjaga kost.
8. Untuk kenyamanan bersama, dilarang berbuat gaduh, suara musik/ TV agar disesuaikan cukup untuk kamar masing-masing.
9. Untuk menghindari kebakaran, dilarang masak di dalam kamar, kecuali lantai bawah yang telah disediakan ruang belakang. Kerusakan yang timbul akibat kelalaian penghuni menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Sebaiknya gunakan dapur umum yang telah disediakan.
10. Gunakan air minum dalam dispencer yang telah disediakan sewajarnya.
11. Jatah gas melon setiap bulan 1. Selebihnya menjadi tanggung jawab bersama oleh para penghuni kost sampai dengan bulan berikutnya.
12. Dilarang keras berbuat asusila di lingkungan kost.
13. Dilarang keras menggunakan/ mengedarkan minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya di lingkungan kost. Pelanggaran akan dilaporkan ke pihak berwajib.
14. Pemilik kost dan/atau penghuni kost dapat mengakhiri sewa menyewa kamar kost setiap akhir waktu sewa tanpa memberi alasan. Masing-masing harus memberi tahu minimal 7 hari sebelumnya, kurang dari 7 hari dikenakan pinalty Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).